SPPL adalah singkatan dari Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup merupakan salah satu dari Dokumen Lingkungan Hidup (DLH) yang dibuat pemilik usaha. Dalam menjalankan usaha, sangat penting untuk tetap berfokus pada pengelolaan lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan dokumen yang menjelaskan poin-poin tentang kesanggupan atas pengelolaan lingkungan. Jasa SPPL disediakan oleh Geochem Survey dengan tenaga ahli Teknik Lingkungan dari ITB.
Daftar Isi Jasa Penyusunan Dokumen SPPL
Pengertian SPPL
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL atau UKL-UPL (Pasal 1 Permen LH 16 / 2012).
Fungsi dan Tujuan SPPL
Tujuan dari pembuatan SPPL ini sebenarnya adalah untuk menjaga kondisi lingkungan dari pencemaran dan/atau kerusakan akibat suatu usaha/kegiatan. Tidak bisa dipungkiri bahwa setiap kegiatan / usaha dalam proses pembangunan tentunya selalu ada dampak negatif yang ditimbulkan. Oleh karena itu SPPL inilah menjadi salah satu instrumen pengelolaan lingkungan hidup yang paling kecil tingkatannya dibandingkan UKL-UPL, AMDAL, KLHS, Audit Lingkungan dan sebagainya.
Prosedur Pengajuan Izin SPPL
Untuk dapat memperoleh SPPL, maka pelaku usaha harus memiliki area tanah setidaknya antara 0 – 2.000 m2. Jika yang dimiliki adalah bangunan, maka jumlah lantainya maksimal 4 lantai. Selain itu, berdasarkan Permen LH No.16/2012 pasal 9 ayat 1-2 serta edaran tentang syarat SPPL BPLH Kota Bandung maka diperoleh informasi bahwa dokumen lain yang dibutuhkan sebagai persyaratan antara lain sebagai berikut :
- Identitas pemrakarsa;
- Informasi singkat terkait dengan usaha dan/atau kegiatan
- Keterangan singkat mengenai dampak lingkungan yang terjadi dan pengelolaan lingkungan hidup yang akan dilakukan;
- Penyataan kesanggupan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup; dan
- Tandatangan pemrakarsa di atas kertas bermaterai cukup.
Peraturan dan Undang-undang SPPL sebagai Dokumen Lingkungan Hidup
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 pasal 1 ayat 3 tentang pengertian Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 pasal 9 tentang dokumen pengajuan SPPL.
- Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal, wajib memiliki UKL-UPL.
- Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur pula bahwa usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKLUPL, wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).
- Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai UKL-UPL dan SPPL diatur dengan peraturan Menteri.
Konsultan Jasa Penyusunan Dokumen SPPL
Geochem Survey memiliki tenaga ahli yang memiliki pengetahuan mengenai Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup. Layanan konsultansi jasa penyusunan dokumen SPPL sangat dibutuhkan mengingat diperlukan ketelitian, pemahaman, dan pengalaman dalam melengkapi berkas sehingga memenuhi syarat untuk mendapatkan izin lingkungan dalam hal SPPL.
Tutorial Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) dan SPPL bagi UKM
Biaya Penyusunan Jasa SPPL
Untuk mengetahui biaya atau anggaran silahkan hubungi kami untuk penawaraan lebih lanjut. Geochem Survey juga menyediakan jasa pembuatan dokumen AMDAL dan penyusunan dokumen UKL UPL.
Contoh Hasil Jasa Penyusunan Dokumen SPPL
Untuk melihat contoh surat pernyataan kesanggupan pegelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL) beserta dengan lampirannya dapat anda download disini Contoh Dokumen SPPL.