Konsultan Jasa AMDAL Penyusunan Dokumen untuk Perizinan Industri

AMDAL dibuat oleh suatu rencana usaha kegiatan yang mempunyai potensi memberikan dampak besar dan penting terhadap lingkungan. Suatu rencana usaha kegiatan atau proyek harus memperhatikan dampak lingkungan yang akan terjadi. Dampak ini berupa dampak penting ataupun dampak besar sehingga penting dilakukan analisis. Analisis ini dilakukan melalui Konsultan Jasa AMDAL untuk memperkirakan dampak yang akan terjadi terhadap lingkungan dengan tujuan agar dampak dari kegiatan tersebut dapat ditangani dan dikelola dengan baik. Sehingga AMDAL bisa dikatakan sebagai instrumen lingkungan untuk mencegah kerusakan lingkungan dan menjamin upaya konservasi.

AMDAL merupakan kajian tentang dampak positif dan negatif dari suatu rencana usaha kegiatan atau proyek sehingga dapat dianalisis oleh pemerintah apakah kegiatan tersebut layak atau tidak mendapatkan kelayakan lingkungan. Suatu rencana usaha kegiatan apabila dinyatakan tidak layak lingkungan maka kegiatan tersebut tidak bisa melanjutkan pembangunan.

 

Sumber: thegorbalsla.com

 

 

Pengertian AMDAL

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Environmental Impact Analysis (EIA) adalah hasil studi mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup. Selain itu berdasarkan PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup. Pengambilan keputusan adalah proses memilih suatu alternatif cara bertindak dengan metode yang sesuai dengan situasi. Usaha dan/atau kegiatan merupakan bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup. Sementara Dampak Penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.

Kajian lingkungan hidup didalam AMDAL menyediakan informasi yang diperlukan untuk proses pengambilan keputusan, misalkan untuk suatu rencana usaha dan/atau kegiatan harus memiliki AMDAL yang menyediakan informasi terkait usaha tersebut untuk kemudian dapat dilakukan pengajuan izin lingkungan berupa pengambilan keputusan apakah layak atau tidak suatu rencana usaha tersebut mendapatkan izin lingkungan. Kajian dampak disusun dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial budaya, dan kesehatan masyarakat. AMDAL adalah suatu dokumen studi kelayakan lingkungan hidup yang terdiri dari Kerangka Acuan (KA), Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).

Jenis-jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL terdapat pada PermenLHK Nomor 38 Tahun 2019 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib memiliki AMDAL. Jenis usaha tersebut pada bidang multisektor, bidang pertahanan, bidang pertanian, perikanan dan kelautan, bidang kehutanan, bidang perhubungan, bidang teknologi satelit, bidang perindustrian, bidang pekerjaan umum, bidang perumahan dan kawasan permukiman, bidang energi dan sumber daya mineral, bidang pariwisata, bidang ketenagalistrikan dan bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3).

 

 

Fungsi dan Tujuan Survey AMDAL

Tujuan AMDAL secara umum adalah menekan pencemaran lingkungan yang diakibatkan dari suatu usaha kegiatan atau proyek sehingga dampak negatif yang diakibatkan menjadi serendah mungkin. Fungsi dan tujuan AMDAL yaitu:

  • Sebagai proses perencanaan pembangunan suatu usaha dan/atau kegiatan
  • Membantu proses pengambilan keputusan kelayakan lingkungan dari suatu rencana/ usaha dalam melakukan usaha dan/atau kegiatan
  • Membantu mengidentifikasi dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan usaha terutama bagi lingkungan hidup di sekitar area terdampak
  • Membantu pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan berdasarkan identifikasi dampak
  • Membantu menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan dan menekan pencemaran sehingga dampak negatif yang ditimbulkan dapat ditekan serendah mungkin
  • Memberikan informasi kepada masyarakat terkait dampak dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan
  • Sebagai dokumen untuk mendapatkan izin lingkungan

 

Prosedur Pengajuan Survei AMDAL

 

Cara Konsultan Jasa AMDAL

Beberapa prosedur atau proses yang dilakukan dalam pengajuan AMDAL oleh Konsultan Jasa AMDAL sebagai berikut:

Pengusulan Dokumen AMDAL

Proses ini dilakukan seleksi terhadap suatu usaha dan/atau kegiatan apakah wajib menyusun Amdal atau tidak. Ketentuan tersebut dapat dilihat pada KepMenLH Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis Usaha dan/atau kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL.

 

 

Hasil Pengumuman

Setelah ditentukan apakah suatu kegiatan wajib AMDAL selanjutnya setiap rencana usaha wajib mengumumkan kepada masyarakat bahwa akan dilakukan rencana kegiatan sebelum dilakukan penyusunan AMDAL oleh pemrakarsa. Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan tanggapan diatur dalam Kepala BAPEDAL Nomor 08 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL

 

Proses Pelingkupan

Proses ini merupakan proses awal dalam penentuan ruang lingkup permasalahan (batas-batas studi) dan identifikasi dampak terkait suatu rencana kegiatan. Proses ini berupa pemusatan studi pada hal-hal penting yang berkaitan dengan dampak penting. Hasil akhir dari proses pelingkupan yaitu dokumen KA-ANDAL.

 

Tahap Penyusunan KA-Andal

Kerangka Acuan ANDAL (KA-ANDAL) berisi ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL yang telah dilakukan pada proses pelingkupan. KA-ANDAL yang telah selesai disusun kemudian pemrakarsa mengajukan dokumen kepada penilai (komisi) AMDAL. Kerangka Acuan diproses selama 75 hari sejak diterima oleh komisi AMDAL.

 

Penyusunan serta Penilaian Andal, RKL dan RPL

Penyusunan Andal, RKL dan RPL ini mengacu pada dokumen KA-ANDAL yang telah dinilai dan disepakati. Setelah penyusunan selesai kemudian pemrakarsa mengajukan dokumen kepada komisi AMDAL untuk dilakukan penilaian. Jangka waktu penilaian dilakukan paling lama 30 hari kerja terhitung sejak Kerangka Acuan diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi. Jangka waktu penilaian dari komisi AMDAL kepada instansi yang bertanggung jawab untuk mengeluarkan keputusan dalam jangka waktu 75 hari.

 

Persetujuan Kelayakan Lingkungan

Setelah dilakukan penilaian AMDAL selanjutnya diberikan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup dari suatu rencana usaha kegiatan tersebut. Bagan proses dan Izin lingkungan serta keterlibatan masyarakat yaitu sebagai berikut:

 

Konsultan Jasa AMDAL

Peraturan dan Undang-undang dalam AMDAL

Peraturan dan Undang-undang terkait AMDAL yaitu:

  • Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
  • PP Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
  • PerMenLHK Nomor 38 Tahun 2019 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL
  • PermenLH Nomor 3 Tahun 2013 tentang Audit Lingkungan Hidup
  • PerMenLH Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan
  • PerMenLH Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses AMDAL dan Izin Lingkungan
  • PerMenLH Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup
  • PerMenLH Nomor 15 Tahun 2010 tentang Persyaratan dan Tata Cara Lisensi Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
  • PerMenLH Nomor 7 Tahun 2010 tentang Sertifikasi Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Persyaratan Lembaga Pelatihan Kompetensi
  • PerMenLH Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap KPA Mengenai Dampak Lingkungan Daerah
  • KepMenLH Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
  • KepMenLH Nomor 4 Tahun 2000 tentang Panduan Penyusunan Dokumen Amdal Pemukiman Terpadu
  • KepMenLH Nomor 5 Tahun 2000 tentang Panduan Penyusunan Dokumen AMDAL Kegiatan Pembangunan di Daerah Lahan Basah
  • KepKaBapedal Nomor Kep-124/12/1997 tentang Panduan Kajian Aspek Kesehatan Masyarakat dalam Penyusunan AMDAL
  • KepKaBapedal Nomor Kep-299/11/1996 tentang Pedoman Teknis Kajian Aspek dalam Penyusunan AMDAL
  • KepKaBapedal Nomor 56 Tahun 1994 tentang Pedoman Mengenai Dampak Penting

 

Konsultan Jasa Penyusunan Dokumen AMDAL

PT Geochem Survey merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang engineering, environmental, and mining consultant. PT Geochem Survey menawarkan jasa survey dan konsultan, salah satunya yaitu konsultan dalam bidang lingkungan diantaranya sebagai konsultan jasa AMDAL.

 

Biaya Penyusunan Konsultan Jasa AMDAL

Biaya penyusunan AMDAL dibebankan kepada pemrakarsa meliputi biaya penyusunan pada penilaian dokumen AMDAL dan biaya pelaksanaan akan ditanggung oleh pemerintah dengan kesesuaian wewenang. Dalam penyusunan dan pembuatan dokumen AMDAL sendiri belum ada tarif kesepakatan untuk mendapat persetujuan kelayakan Dinas Lingkungan Hidup. Geochem Survey juga menyediakan jasa penyusunan dokumen SPPL.

 

Contoh Laporan Jasa AMDAL

Berikut ini Contoh Buku Laporan AMDAL.

Contoh Laporan Konsultan Jasa AMDAL

Kolom Diskusi