Konsultan Jasa Penyusunan Dokumen UKL dan UPL untuk Izin Perusahaan

Dalam menjalankan proses bisnis, perusahaan tertentu wajib memiliki UKL dan UPL. Terutama perusahaan dengan dampak kegiatan yang cenderung ringan dan mampu mengelola dampak tersebut dengan teknologi yang tersedia Dengan kata lain perusahaan tersebut tidak diwajibkan memenuhi AMDAL namun diwajibkan UKL dan UPL. Oleh karena itu, diperlukan pengetahuan yang mumpuni guna mempermudah pemrosesan rekomendasi UKL dan UPL secara efisien. Geochem Survey menyediakan jasa pengurusan dokumen UKL UPL dengan tenaga ahli dari Teknik Lingkungan ITB.

 

 

Pengertian UKL UPL

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup – Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL – UPL) adalah suatu usaha yang dilakukan untuk mengelola dan memantau lingkungan hidup. Dalam hal ini usaha tersebut diupayakan oleh penanggung jawab (badan usaha dan atau kegiatan) yang tidak berkewajiban melakukan AMDAL atau dalam kata lain dampak lingkungan cenderung rendah. Hal ini mengacu pengertian yang terdapat pada Kep-MEN LH No. 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan UKL dan UPL. Adapun ketentuan yang diterapkan untuk kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.

Sumber: Environment-Indonesia.com

 

Fungsi dan Tujuan UKL UPL                

Kegunaan UKL UPL baik dari sudut pandang pemerintah maupun penanggung jawab adalah sebagai berikut:

  1. Bentuk tanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap lingkungan atas aktivitas yang dilakukan
  2. Menjadi dasar suatu usaha dan atau kegiatan dalam melakukan pengelo­laan dan pemantauan atau lingkungan hidup
  3. Menjadi dasar dalam pengambilan keputusan dan,
  4. Menjadi syarat dalam penerbitan ijin berusaha dan atau berkegiatan.

 

Pelaksanaan UPL memiliki beberapa tujuan yang secara umum mengarah pada pelestarian lingkungan hidup, diantaranya sebagai berikut:

  • UKL
  1. Menjaga kenyamanan sekitar baik dalam isu lingkungan maupun sosial.
  2. Menjaga daya dukung lingkungan/jejak ekologis di sekitar lokasi usaha agar tetap seimbang.
  3. Upaya pencegahan dampak terburuk danpenanggulangannya.
  4. Upaya peningkatan manfaat dari pengelolaan lingkungan.
  • UPL
  1. Menjadi sarana untuk mengaudit aktivitas dari suatu kegiatan dan atau usaha terhadap lingkungan hidup
  2. Menjadi tolok ukur dan bahan evaluasi dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup.
  3. Memberikan kritik dan saran mengenai sistem tata kelola lingkungan yang sesuai dengan profil kegiatan dan atau badan usaha.
  4. Menjadi saran dan kritik bagi pemerintah setempat dalam upaya peningkatan pengelolaan lingkungan dalam skala yang lebih luas.
  5. Sebagai sarana penelitian baik dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengelolaan lingkungan hidup maupun peringatan dini terhadap dampak lingkungan.

 

 

Prosedur Pengajuan UKL UPL

Prosedur pengajuan jasa UKL UPL disajikan dalam diagram memiliki urutan sebagai berikut:

  1. Pengajuan permohonan pemeriksaan UKL/UPL & Izin Lingkungan kepada BPPT setempat.
  2. Komisi penilai AMDAL/BPLHD stempat melakukan pemeriksaan UKL-UPL.
  3. Jika telah memenuhi syarat, BPPT memberikan rekomendasi UKL-UPL.
  4. Pengumuman permohonan izin lingkungan oleh BPPT
  5. Penerbitan izin lingkungan oleh BPPT
  6. Pengumuman izin lingkungan oleh BPPT
  7. Pemberian izin lingkungan kepada pemrakarsa

 

Cara Menyusun Dokumen UKL UPL

Terdapat setidaknya 3 tahapan dalam menyusun dokumen UKL UPL. Tiga tahap tersebut adalah sebagai berikut:

Persiapan

  1. Memastikan usaha/kegiatan melakukan aktivitas yang memiliki pengelolaan lingkungan yang memenuhi standar.
  2. Memastikan seluruh aspek legal (perizinan dan kepemilikan) usaha/kegiatan jelas dan terpenuhi.
  3. Memastikan seluruh kegiatan tidak berbenturan dengan pembangunan daerah setempat. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan komunikasi dengan Badan Koordinasi Perencanaan Tata Ruang Nasional (BKPTRN) dan mengajukan permohonan surat yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut untuk usaha/kegiatan anda.

Penyusunan Berkas

  1. Membuat daftar berkas yang dibutuhkan (identitas pemrakarsa, rencana usaha/kegiatan, dampak lingkungan, dan program pengelolaan dan pemantauan lingkungan).
  2. Mengumpulkan seluruh data yang dibutuhkan untuk kelengkapan berkas.
  3. Melengkapi berkas yang tercantum pada daftar di atas.

Pemeriksaan Berkas

  1. Melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas sesuai daftar kelengkapan.
  2. Melakukan pemeriksaan mengenai isi dari seluruh berkas agar memastikan tidak ada kesalahan baik dalam penulisan maupun isi berkas.

 

 

Peraturan dan Undang-undang dalam UKL UPL

UKL UPL telah dilandasi hukum sebagai bentuk penegasan dan perhatian negara mengenai lingkungan hidup. Adapun landasan hukum mengenai UKL UPL dituliskan dalam 3 jenis peraturan tertulis yaitu tertera dalam 16 Undang-Undang, 5 Keputusan Menteri, dan 4 Peraturan Menteri. Berikut ini landasan hukum mengenai UKL UPL.

Undang-Undang

  1. UU No. 3 Tahun 1982 tentang Tanda Daftar Perusahaan.
  2. UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
  3. UU No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
  4. UU No. 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Keanekaragaman Hayati.
  5. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
  6. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah .
  7. UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Daerah.
  8. UU Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.
  9. UU Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
  10. PP Nomor 24 Tahun 1992  tentang Penataan Ruang.
  11. PP Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana & Lalu Lintas Jalan.
  12. PP Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
  13. PP Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
  14. PP Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
  15. PP Nomor 35 Tahun 2004 tentang Pembagian Kewenangan Pemerintah Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota.
  16. PP No. 27 tahun 2012 tentang izin Lingkungan.

Keputusan Menteri

  1. Kepmen KLH Republik Indonesia Nomor Kep.02/MENKLH/I/1988 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan.
  2. Kepmen LH Nomor 48/MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan.
  3. Kepmen LH Nomor Kep-49/MENLH/11/1996 tentang Baku Mutu Getaran.
  4. Kepmen Naker Nomor Kep-51/MEN/1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja.
  5. Kepmenkes R.I. Nomor 907/Menkes/SK/VII/2002 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum.

Peraturan Menteri

  1. Permenkes Nomor 718/MENKES/Per/IX/1987 tentang Kebisingan Yang Berhubungan Dengan Kesehatan.
  2. Permenkes Nomor 416/MENKES/Per/IX/1990 tentang Syarat-syarat Pengawasan Kualitas Air.
  3. Permenkes Nomor 472/MENKES/PER/V/1996 tentang Pengamanan Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan.
  4. Permen LH Hidup Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Dampak Lingkungan Hidup

 

Konsultan Jasa Penyusunan Dokumen UKL UPL

Geochem Survey memiliki tenaga ahli yang memiliki pengetahuan mengenai upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sehingga dapat memberikan layanan konsultansi jasa penyusunan dokumen UKL dan UPL. Layanan konsultansi jasa penyusunan dokumen UKL UPL sangat dibutuhkan mengingat diperlukan ketelitian, pemahaman, dan pengalaman dalam melengkapi berkas sehingga memenuhi syarat untuk mendapatkan izin lingkungan dalam hal ini UKL UPL.

Biaya Penyusunan Jasa UKL UPL

Mengenai harga Jasa penyusunan dokumen UKL UPL silahkan kontak kami lebih lanjut untuk diskusikan penawaran.

 

 

Contoh Laporan Jasa UKL UPL

Untuk contoh laporan UKL UPL dapat didownload disini.

Untuk download format laporan semester UKL UPL dapat anda lakukan di link ini.

Untuk download pedoman pengisian dan penyusunan formulir UKL-UPL klik link ini.

Untuk daftar jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL klik disini.